jpnn.com, BANDUNG - Tim post mortem Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menemukan sejumlah organ hewan kurban, yang harus diafkir atau dibuang karena tidak layak dikonsumsi masyarakat.
Temuan tersebut didapat dari hasil pemeriksaan terhadap 2.313 ekor hewan kurban hingga Kamis (28/5/2026).
Jumlah itu terdiri dari 1.065 ekor sapi dan 1.248 ekor domba/kambing yang diperiksa di 288 lokasi.
Kepala DKPP Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar mengatakan hasil pemeriksaan sejauh ini hanya menemukan kasus minor terkait kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
Menurutnya, hal itu menunjukkan keberhasilan Tim Pemeriksa dalam mendeteksi, memastikan, dan memisahkan antara hewan sehat dan hewan yang terindikasi sakit atau tidak layak sebelum Iduladha.
"Hasil pemeriksaan ini memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat dalam membeli dan mengonsumsi daging hewan kurban," kata Gin Gin dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Dia menerangkan petugas post mortem menemukan sejumlah bagian organ yang harus diafkir dan tidak untuk dikonsumsi.
Di antaranya ditemukan cacing hati pada sebagian organ hati dan beberapa bagian paru mengalami kerusakan seperti bercak merah hingga pengerasan organ.






















































