jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang mengenakan sanksi administrasi dua rumah sakit swasta atas dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi dengan limbah medis di area pemukiman Desa Karangligar, Kabupaten Karawang.
Kepala DLHK Karawang, Iwan Ridwan menyebutkan kedua rumah sakit swasta tersebut ialah Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina.
Sanksi itu diberikan terkait dengan dugaan pembuangan limbah domestik yang terkontaminasi limbah medis di wilayah pemukiman Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.
"Mereka (dua rumah sakit itu) harus memperbaiki tata kelola limbahnya sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Ia mengatakan, untuk Rumah Sakit Bayukarta diwajibkan melakukan pemilahan antara sampah domestik dan limbah medis mulai dari sumbernya hingga ke tempat penampungan sementara (TPS).
"Kemasan untuk limbah medis infeksius harus berwarna kuning dan diberi simbol limbah B3 (bahan beracun dan berbahaya)," katanya.
Selain itu, Rumah Sakit Bayukarta juga diwajibkan memiliki kontrak kerja sama pengelolaan sampah domestik dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang atau pihak ketiga yang sudah memiliki izin.
Disebutkan bahwa rumah sakit tersebut juga harus segera melakukan penanggulangan kedaruratan limbah B3 di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang.