KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon

3 hours ago 21

KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa warga negara Korea Selatan (WN Korsel) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Februari 2025 di Kantor Kejaksaan Seoul Central, Korea Selatan, dengan melibatkan jaksa setempat dan didampingi oleh penyidik KPK.

Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari otoritas Korea Selatan melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance (MLA).

"Hal ini menjadi praktik kolaborasi yang baik antara kedua pihak tentunya," ujar Budi, dikutip dari Antara pada Selasa (6/5).

Budi menambahkan bahwa hingga saat ini proses MLA antara KPK dan otoritas Korea Selatan masih berlanjut. KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses pemeriksaan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka sejak 15 November 2019.

Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, untuk mempermudah perizinan pembangunan PLTU 2 oleh PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR).

Sementara itu, Sutikno diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Kings Property Indonesia.

Budi menambahkan bahwa hingga saat ini proses MLA antara KPK dan otoritas Korea Selatan masih berlanjut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |