jpnn.com, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyampaikan hasil pemeriksaan tes psikologis dokter residen Priguna Anugerah Pratama yang melakukan pemerkosaan di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin Bandung.
Priguna, kata Surawan, berdasarkan hasil psikologis dinyatakan memiliki kelainan terhadap orang pingsan atau tidak berdaya.
“Iya kurang lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya. Istilahnya fetish. Kira-kira itu,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Surawan mengatakan dengan kelainan seksual yang dimiliki Priguna tak lantas membuat dia lulus dari jeratan hukum.
Menurutnya, ada pasal yang mengatur soal tindak pidana pemerkosaan terhadap orang yang tidak berdaya.
“Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang (UU) TPKS,” ujarnya.
Adapun undang-undang yang dimaksud Surawan, yakni UU RI nomor 12 tahun 2022. UU itu tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pada pasal 13 yang berbunyi yang setiap orang yang melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).