jpnn.com, MEDAN - Oknum dokter spesialis kulit dan kelamin di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial RI ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada yang bersangkutan.
"Kasus dokter ini masih tahap penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," ujar Bayu, Minggu.
Bayu menegaskan pihaknya saat ini belum menahan RI atau masih sebatas penetapan tersangka.
Hal ini, menurut dia, sesuai dengan mekanisme yang dilakukan berupa pemanggilan terhadap tersangka oknum dokter spesialis kulit dan kelamin RI sebanyak dua kali.
"Ini, kan, baru penetapan tersangka karena mekanismenya dua kali pemanggilan. Namun, apabila tidak diindahkan, akan dibawa paksa atau penangkapan," jelas Kasatreskrim.
Redyanto Sidi, penasihat hukum korban Dewiyana Susi Br Simbolon mengatakan kasus yang dialami kliennya terjadi di Klinik Azizi, Jalan Karya IV, Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (4/11/2024).
"Saat itu klien kami sedang bekerja sebagai dokter di Klinik Azizi dan diminta untuk menjumpai tersangka di Lantai II," ujarnya.