Eddy Soeparno: Raja Ampat Destinasi Wisata Kelas Dunia, Hukum Berat Jika Ada Perusakan

6 hours ago 25

 Raja Ampat Destinasi Wisata Kelas Dunia, Hukum Berat Jika Ada Perusakan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak kawasan Raja Ampat harus dihukum berat. Foto: MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengaku siap mengawal penanganan dugaan aktivitas pertambangan yang kabarnya ilegal dan merusak lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Namun, dia menegaskan akan menghimpun data yang lengkap dan akurat potensi pelanggaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Saat ini saya tengah menghimpun dan mempelajari data lapangan tentang potensi pelanggaran yang diduga dilakukan pelaku usaha. Karena banyaknya berita yang muncul di media sosial, saya berharap masyarakat jangan terpancing provokasi, khususnya dari elemen asing, sebelum kita benar-benar dapat memverifikasi temuan aktual di wilayah Raja Ampat,” kata Eddy.

Eddy mengakui Indonesia akan tercoreng wajahnya jika ternyata terjadi penambangan ilegal yang berimbas pada kawasan Raja Ampat, yang merupakan destinasi wisata kelas dunia dan telah ditetapkan sebagai UNESCO sebagai Global Geopark.

“Reputasi Indonesia sebagai tujuan Eco-wisata dunia akan terpuruk jika pada akhirnya hasil kajian Kementrian ESDM dan Lingkungan Hidup menkonfirmasi terjadinya kerusakan lingkungan di Raja Ampat akibat kegiatan penambangan yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Eddy menegaskan, sektor pertambangan dan hilirisasinya sangat diperlukan, karena selain menyumbang pendapatan negara juga menyerap tenaga kerja.

Namun, pertambangan yang tidak taat aturan dan bahkan merusak kawasan wisata alam seperti Raja Ampat patut diganjar hukuman berat dan pelakunya tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pertambangan sampai kapanpun.

"Sekali lagi saya tegaskan, kegiatan ekonomi dalam bentuk apapun wajib berjalan di dalam koridor hukum yang mengaturnya. Jika ada yang melanggar ketentuan atau bahkan tidak mengindahkan ketentuan sama sekali, selayaknya diganjar hukuman penjara yang berat, mengganti rugi biaya lingkungan yang rusak, serta masuk blacklist pertambangan untuk seterusnya, tegasnya.

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pertambangan yang tidak taat aturan dan merusak kawasan Raja Ampat harus dihukum berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |