jpnn.com, JAKARTA - Dosen ilmu politik dari Universitas Udayana, Efatha Filomeno Borromeu Duarte menilai kasus yang menjerat Marcella Santoso telah berkembang menjadi kegaduhan politik nasional dan berpotensi mengganggu stabilitas negara.
Marcella sendiri saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama melalui pemberian suap kepada hakimuntuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dia juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan dituntut 17 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap stabilitas tidak selalu berasal dari negara atau aparat, tetapi juga dari aktor sipil yang memanipulasi opini publik.
“Kasus Marcella Santoso bukan lagi sekadar perkara hukum personal. Dia sudah memolitisasi dan memicu kegaduhan nasional yang berdampak pada stabilitas hukum dan politik,” kata Efatha kepada wartawan, Kamis (19/2).
Efatha mengatakan tuntutan 17 tahun penjara dan denda Rp21,6 miliar terhadap Marcella menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki bobot serius dan tidak bisa serta-merta dibingkai sebagai kriminalisasi.
“Ketika proses hukum ditekan oleh opini dan framing politik, maka yang terjadi adalah trial by opinion. Ini berbahaya bagi demokrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dia juga menyoroti pengakuan permintaan maaf Marcella terkait penyebaran konten negatif terhadap institusi Kejaksaan.





.jpeg)












































