5 Pernyataan AKBP Didik Dalam Surat, Nomor 4 Sukar Diatasi

2 hours ago 19

5 Pernyataan AKBP Didik Dalam Surat, Nomor 4 Sukar Diatasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (kedua kanan), digiring petugas keluar dari ruang sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2). Foto: Nadia Putri Rahmani/Antara

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menuliskan pernyataan dalam sebuah surat bermaterai.

Kuasa hukum AKBP Didik, yakni Rofiq Ashari mengungkap isi surat tersebut di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2).

Dalam surat itu, AKBP Didik mengeklaim bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota saat itu, AKP Malaungi, untuk bekerja sama dengan Erwin yang merupakan bandar narkoba.

Rofiq juga mengungkapkan bahwa kliennya menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Erwin.

Berikut poin-poin pernyataan AKBP Didik yang diungkap kuasa hukumnya:

  • AKBP Didik tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan pihak mana pun juga, termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
  • AKBP Didik menyatakan tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apa pun dengan Erwin.
  • AKBP Didik menyatakan tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi??????? untuk meminta uang kepada Erwin.
  • AKBP Didik pengguna narkoba sejak 2019. Sudah ketergantungan
  • AKBP Didik mendapatkan narkoba saat yang bersangkutan ditugaskan di Polres Jakarta Utara dan tidak berhubungan dengan Malaungi.
    Menurut AKBP Didik, narkoba itu (yang ditemukan di dalam koper) adalah barang-barang yang tidak bertuan.

Pada Kamis (19/2), Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait kasus narkoba.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik, yaitu telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M (Malaungi???????) yang bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” katanya.

KKEP menjatuhkan putusan PTDH kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |