DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni

4 hours ago 15

DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menduga ada pemalsuan putusan dalam perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).

“Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu,” kata Habiburokhman dikutip jpnn.com, Selasa (4/3).

Di akhir RDPU, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Lola Nelria Oktavia yang membacakan keputusan menjelaskan pihaknya akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni.

“Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan,” kata Lola.

Dalam RDPU tersebut, Ketua Badan Pengurus PBHI Julius Ibrani mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun secara substansi. 

Salah satu temuannya adalah pencantuman nama hakim yang sudah meninggal dunia dalam putusan kasasi Alex Denni. 

Julius mengungkapkan salah satu hakim yang memeriksa perkara Alex Denni di tingkat kasasi sudah meninggal sebelum tanggal putusan. Namun, namanya tetap tercantum dalam putusan. 

DPR RI menduga ada pemalsuan putusan dalam perkara kasasi mantan Deputi KemenPAN-RB Alex Denni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |