jabar.jpnn.com, DEPOK - Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna turut berkomentar terkait tuntangan perumahan anggota DPRD Depok yang kini tengah menjadi sorotan.
Besarnya tunjangan rumah bagi pimpinan dan anggota DPRD Depok, yakni Ketua Rp 47.116.000 orang per bulan, Wakil Ketua Rp 43.100.000 orang per bulan. Sedangkan, untuk anggota Rp 32.500.000 orang per bulan.
Ketua DPRD Depok, Ade Supriatna mengatakan, bahwa tunjangan perumahan itu memang diberikan jika pemerintah belum bisa memberikan rumah dinas.
Namun, anggota DPRD Depok kebanyak merupakan warga sekitar yang dinilai tidak memerlukan rumah dinas ataupun tunjangan yang besar.
“Sebenarnya bukan urgen atau tidak urgen. Artinya, memang pemerintah Indonesia, ini kan PP ya dasar hukumnya, dia mengapresiasi jabatan anggota legislatif daerah, makanya diatur tuh penyediaan rumah dinas untuk anggota legislatif,” ungkapnya.
“Bila mana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, memang regulasi seperti itu,” sambungnya.
Ade menjelaskan terkait dengan implementasi di lapangan, di kota/kabupaten seluruh Indonesia tentu berbeda.
“Ada mungkin yang dapilnya sangat luas, maka dia perlu rumah dinas yang ada di pusat kotanya gitu kan, tetapi di Depok cuma 11 kecamatan ini tentunya beda,” ungkapnya.