jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang meminta pemerintah daerah untuk menyiapkan secara matang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) berbasis elektronik atau pilkades digital yang akan digelar serentak pada 28 Desember 2025.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan pilkades digital tersebut.
Menurutnya, langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menerapkan sistem elektronik merupakan bagian dari transformasi digital di tingkat desa.
“Kami dari Komisi I DPRD Karawang tentu sangat mendukung pilkades dilaksanakan secara elektronik. Ini bagian dari transformasi digital dalam pelayanan publik di tingkat desa,” ujar Saepudin.
Ia menilai, penerapan sistem digital dalam pilkades menjadi terobosan positif untuk meningkatkan efisiensi serta meminimalkan potensi kecurangan dalam proses pemungutan suara.
Meski demikian, Saepudin menegaskan bahwa pelaksanaan pilkades digital harus tetap berpedoman pada aturan dan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar pilkades hanya dapat dilaksanakan jika terdapat lebih dari satu bakal calon kepala desa.
“Jika bakal calonnya hanya satu, maka pilkades harus ditunda. Semua harus sesuai dengan ketentuan resmi,” tegasnya.



















































