jatim.jpnn.com, MALANG - Ketua DPRD kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyatakan tidak ada kenaikan tunjangan dan penghasilan bagi seluruh legislator di wilayahnya.
"Tidak ada, bahkan malah berkurang karena efisiensi 50,1 persen. Itu tertinggi di seluruh Kota Malang," kata Amithya, Kamis (4/9).
Dia menyebut tunjangan untuk anggota dewan memang ada hitungannya sendiri dan tetap sesuai Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Aturan itu menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) meliputi tujuh komponen, yakni representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan uang paket.
Kemudian, menyangkut tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.
Selain itu, pada Pasal 2 ayat (1) huruf b PP Nomor 18 Tahun 2017 turut disebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dua komponen tunjangan lain, yakni meliputi tunjangan untuk komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Dia menyampaikan sebagaimana ketentuan di dalam PP tersebut maka para legislator di tingkat II di wilayah setempat juga tidak mendapatkan fasilitas anggaran yang peruntukannya sebagai tunjangan perjalanan dinas luar negeri.
"Silakan dilihat tetap mengacu pada aturan yang ada. Bisa dibaca semuanya di sana," ucapnya.