bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati hadir langsung dalam rapat pembahasan Raperda bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (6/3).
Kakanwil didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, M. Amin Imran beserta Perancang Peraturan Perundang-undangan, Rio Dwi Nugroho.
Rapat dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah M. Mayuki didampingi Sekretaris Komisi IV Lalu Wawan Adiyatma beserta jajaran.
"Rapat hari ini terkait dengan pembahasan Raperda Pesantren.
Oleh karena itu, perlu kami diberi penjelasan terkait perbaikan pada raperda ini," ujar Mayuki.
Kakanwil Gusti Putu Milawati menjelaskan bahwa DPRD diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.
Intinya, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan kebersihan dan keamanan.
"Jadi, sudah klir sekali bapak ibu ada kewenangan yang diberikan, ada hak yang diberikan untuk menyusun peraturan daerah ini," ujar Mila, sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB.