jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Terdakwa korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Bisma Bratakusuma dan Sri, dituntut kurungan penjara 15 tahun.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (30/9/2025).
“Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan,” kata JPU.
Bisma dan Sri merupakan dua petinggi dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo.
Mereka berdua dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan dakwaan primair.
Selain membacakan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan di hadapan majelis hakim.
Kedua terdakwa dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur JPU.



















































