jatim.jpnn.com, MALANG - Aparat Polres Malang mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi saat Ramadan 1447 Hijriah.
Dua pelaku berinisial RS (35) dan RV (34), warga Desa Labuhan Ratu II, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur ditangkap di lokasi berbeda berikut barang bukti kendaraan hasil curian.
Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Sat Reskrim Polres Malang bersama Polsek Turen dan Polsek Sumberpucung setelah serangkaian penyelidikan.
“Saat ini para tersangka sedang menjalani proses hukum dan dilakukan pengembangan oleh penyidik,” kata Bambang, Rabu (4/3).
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik AN (49), warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen. Motor itu hilang saat diparkir di rumah korban yang dalam kondisi kosong pada pertengahan Februari 2026.
“Modusnya pelaku mencari rumah yang ditinggal kosong, lalu mengambil sepeda motor yang terparkir di dalamnya,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku nekat mencuri untuk mendapatkan uang. Motor hasil curian rencananya akan dijual guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu meringkus RS di sebuah rumah kos di wilayah Turen. Saat ditangkap, petugas mengamankan satu unit Honda Beat hasil curian.


















































