bali.jpnn.com, JEMBRANA - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Jembrana, Bali menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat hampir satu ons.
Sabu-sabu dengan berat 99,23 gram neto itu disita dari dua orang pengedar berinisial STP (22) dan MD (25) yang ditangkap di wilayah Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor dan telepon genggam yang digunakan pelaku sebagai alat transaksi.
"Untuk wilayah Jembrana, sabu-sabu seberat itu termasuk barang bukti lumayan besar," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, Jumat (12/9) kemarin dilansir dari Antara.
Menurut Kapolres Jembrana, kasus narkoba ini terungkap setelah tim dari Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah mendapat informasi akan adanya transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mendoyo.
Saat melakukan penyelidikan di Banjar Sembung, Desa Penyaringan, petugas melihat dua sepeda motor mencurigakan yang dikendarai STP (22) dan MD (25).
"Kami melihat STP menaruh sesuatu yang mencurigakan di pinggir jalan.
Langsung kami tangkap beserta barang bukti sabu-sabu," katanya.