kalsel.jpnn.com, BANJARBARU - Dua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Kalimantan Selatan berpeluang dicabut sanksi administratifnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), seiring terpenuhinya kewajiban perbaikan dan revitalisasi yang telah dilaporkan secara berkala.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) DLH Kalsel Hardini Wijayanti mengatakan hingga awal 2026 masih terdapat tiga TPA di Kalsel yang dikenai sanksi KLH, masing-masing berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.
“Secara administratif, ketiganya memang masih dikenai sanksi. Namun untuk TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena progres perbaikan sudah dipenuhi dan dilaporkan ke kementerian,” ujar dia.
Dia menjelaskan bentuk sanksi yang diterapkan KLH terhadap masing-masing TPA tidak sama. Untuk Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin, sanksi yang diberikan berupa kewajiban revitalisasi dan penataan sistem pengelolaan, sehingga TPA di kedua daerah tersebut masih diperbolehkan menerima sampah selama proses pembenahan berlangsung.
“Banjar dan Tapin masih bisa beroperasi sambil melakukan perbaikan. Yang penting kewajiban penataan dilaksanakan dan diawasi,” tuturnya.
Hardini menjelaskan kondisi di dua kabupaten itu berbeda dengan TPA di Kota Banjarmasin yang telah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh timbulan sampah kota dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula yang melayani kawasan metropolitan di Kalsel.
Menurut dia, pencabutan sanksi terhadap TPA Banjarmasin masih belum memungkinkan dalam waktu dekat karena terdapat pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan, khususnya terkait sistem drainase.
“Permasalahan drainase di TPA Banjarmasin membutuhkan anggaran besar dan tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Perbaikan harus dilakukan bertahap mulai 2026 hingga 2027, sehingga sanksinya belum bisa dicabut,” katanya.



















































