Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat

1 month ago 18

 Jangan Bebani Rakyat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Lokot Nasution angkat bicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Lokot Nasution angkat bicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Lokot menjadi salah satu dari banyak anggota Dewan yang mendukung kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah.

Namun, secara tegas Lokot menentang penerapan PPN yang sama untuk Sembilan Bahan Pokok dan hal lainnya yang menjadi kebutuhan utama masyarakat, seperti jasa layanan kesehatan, layanan pendidikan dan jasa layanan sosial lainnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Sumut 1 ini juga menekankan pentingnya membedakan barang mewah dan kebutuhan pokok untuk menghindari beban tambahan bagi rakyat.

"Kita harus memastikan bahwa kenaikan PPN ini tidak membebani rakyat, maka dari itu kami menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen jika menyasar barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat," tegas Lokot.

Selain itu, Anggota Komisi V DPR RI ini juga minta pemerintah untuk memastikan perlindungan pada sektor usaha, terutama UMKM dan industri padat karya agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat.

"Kami dari Fraksi Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, pengembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," tegas Lokot.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen adalah keputusan Undang-Undang Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Muhammad Lokot Nasution angkat bicara terkait rencana kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |