jpnn.com, JAKARTA - Salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network Wahab Talaohu mendukung Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang berani mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC).
Pencabutan izin tersebut dilakukan sesuai perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron menghentikan izin lahan di atas seluas 85.244,925 hektare di Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
"Kami yakin kebijakan sangat berani mencabut HGU milik Sugar Group tersebut pasti menghadapi tekanan dari delapan penjuru mata angin. Menteri Nusron pasti ditekan berbagai pihak dengan cara halus maupun keras," ungkap Wahab dalam siaran persnya, Minggu (25/1).
Dia menambahkan wibawa dan fungsi negara harus dipulihkan kembali.
Negara jangan sampai kalah ketika berhadapan dengan kaum serkahnomic.
Menurutnya, kebijakan mencabut HGU milik PT. SGC tersebut adalah amanat Konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan jiwa dan semangat gerakan reformasi mahasiswa 1998






















































