jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto menilai usul periodisasi jabatan ketum parpol yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gagasan penting menuju reformasi politik di Tanah Air.
"Gagasan ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya dalam memperkuat institusionalisasi partai politik,” kata dia melalui keterangan persnya, Jumat (24/4).
Mulyanto memahami persoalan mendasar partai di Indonesia saat ini ialah lemahnya institusionalisasi, karena dominasi figur dalam jangka waktu panjang.
"Kondisi ini berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan penurunan kualitas demokrasi," ungkap anggota DPR RI Periode 2019-2024 itu.
Menurutnya, pembatasan masa jabatan ketum secara prinsip bisa menjadi instrumen meritokrasi, sekaligus memastikan jalannya sirkulasi elite.
"Dengan demikian, partai politik tidak hanya bergantung pada satu figur, tetapi berkembang menjadi institusi yang kuat dengan sistem kaderisasi yang berkelanjutan,” ungkap Mulyanto.
Namun, lanjut dia, pembatasan masa jabatan itu merecoki menjadi wilayah otonomi parpol dalam mengatur rumah tangga sendiri.
Oleh karena itu, ujar Mulyanto, setiap upaya pengaturan, termasuk pembatasan masa jabatan ketum parpol, harus dilakukan secara hati-hati agar tak bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat.





















































