bali.jpnn.com, JAKARTA - Pelarian AJP, warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang menjadi buronan kasus pembunuhan sadis di South Carolina, resmi berakhir.
Langkahnya terhenti bukan oleh pengejaran fisik yang dramatis, melainkan berkat kecanggihan teknologi autogate di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali.
Ditjen Imigrasi telah menyerahkan AJP ke Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk menjalani proses deportasi, Kamis (23/4) kemarin dengan pengawalan US Marshals.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa deteksi buron internasional ini terjadi secara real-time.
Pergerakan AJP terpantau oleh sistem autogate yang canggih.
"Saat AJP mendarat di Bali dari Taipei dan melewati autogate, sistem langsung memberikan sinyal merah.
Sistem kami telah terintegrasi penuh dengan jaringan Interpol 24/7, sehingga siapa pun yang masuk dalam daftar DPO global akan terdeteksi seketika," ujar Hendarsam Marantoko.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman menjelaskan, penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.


















































