jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap pemuda berinisial KZ, 18, yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (28/04/2025) sekitar pukul 14.57 WIB.
Kasat Resnarkoba Iptu Surya Atmaja menerangkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit 1 Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 4,13 gram, sebuah pipet skop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, dan sebuah handphone yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba," terang Surya, Jumat (2/5/2025).
Surya menyebut bahwa KZ diduga kuat sebagai pengedar.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Surya.
Langkah-langkah seperti pengambilan urine, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan kasus terhadap pelaku lain juga telah dilakukan.