jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jaba) tengah melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020 senilai Rp 6,5 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Jabar menetapkan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto (EM) sebagai tersangka.
Edy Marwoto tidak sendiri. Dia jadi tersangka bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Keempatnya pun kini sudah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung.
Mereka diduga telah menggunakan dana hibah pramuka tidak sesuai peruntukannya berupa honor representative untuk pengurus Pramuka serta membuat pertangungjawaban fiktif, hingga membuat kerugian negara sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang dicairkan.
Kuasa Hukum Eddy Marwoto cs, Rizki Dris Muliyana mengatakan, kliennya tak terima dinyatakan sebagai pihak yang mengakibatkan kerugian negara dalam masalah pengelolaan dana hibah Pramuka.
Menurutnya, secara aturan, dana hibah untuk lembaga kemasyarakatan atau sejenisnya masih diperbolehkan, jika diperuntukkan buat membayar honor pengurus.
“Kami beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor representative itu. Namun, pandangan penyidik bahwa honor ini dianggap bersifat melawan hukum,” kata Rizki saat ditemui di Kota Bandung, Selasa (24/6/2025).