jatim.jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024 Fauzan Adima diperiksa sebagai saksi penyidikan dalam dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2021–2022 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang atas nama FA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).
KPK, kata dia, belum memberikan keterangan lebih lanjut soal apa saja materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap FA tersebut.
Pada Jumat 12 Juli 2024, KPK mengumumkan menetapkan 21 orang tersangka korupsi dana hibah tersebut.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, lanjut dia, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.