bali.jpnn.com, DENPASAR - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bali kembali membongkar modus peredaran gelap narkotika melalui tempelan di Denpasar dalam sepekan terakhir di tiga lokasi berbeda.
Tempelan merupakan salah satu modus yang cukup umum dilakukan para pengedar atau bandar narkotika.
Modus ini biasanya dilakukan dengan memecah beberapa paket narkotika yang ditempatkan ditempat-tempat tertentu yang belakangan cukup marak terjadi di Denpasar.
Kasus pertama diungkap pada Kamis (1/5) lalu di salah satu lahan kosong di daerah Pemogan, Denpasar Selatan.
Dalam kasus ini seorang tersangka berinisial ADS, 32, diamankan aparat BNNP Bali.
Jebolan SMP ini ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil tempelan berupa plastik warna hitam berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 370,66 gram neto.
Kasus kedua diungkap pada Selasa (6/5) lalu yang melibatkan dua orang tersangka berinisial MAP, 23 dan PAS, 31.
Keduanya diamankan saat mengambil tempelan di dekat pelinggih Jalan Tantular I Denpasar.