Eks Kadinkes Batu Bara Dijebloskan Jaksa ke Penjara

2 months ago 49

Eks Kadinkes Batu Bara Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka drg Wahid Khusyairi (tengah) ketika ditahan tim Pidsus Kejari Batu Bara, Sumatera Utara, Kamis (17/7/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

jpnn.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara drg Wahid Khusyairi dijebloskan jaksa penyidik ke penjara atas dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 1,15 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara Oppon Siregar menyebut dugaan korupsi dana BTT itu terkait sejumlah program pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun anggaran 2022.

"Benar. Hari ini yang bersangkutan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku," ujar Oppon Siregar melalui telepon seluler di Medan, Kamis (17/7/2025).

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan drg Wahid Khusyairi sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,15 miliar.

"Penahanan ini dilaksanakan sesuai surat perintah penahanan Nomor: Print-02/L.2.32/Fd.2/07/2025. Tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini," tuturnya.

Tersangka Wahid menjabat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara bertindak sebagai Pembuat Anggaran (PA) proyek yang dibiayai oleh dana BTT tersebut.

Dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara ini atas realisasi dana BTT yang memiliki pagu anggaran senilai Rp 5,17 miliar dalam APBD Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2022.

"Berdasarkan penghitungan dilakukan oleh ahli terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.158.081.211 atau Rp 1,15 miliar lebih," sebutnya.

Eks Kadinkes Batu Bara drg Wahid Khusyairi dijebloskan jaksa penyidik ke penjara atas dugaan korupsi dana belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 1,15 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |