jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur menemukan fakta terbaru dalam dugaan kasus penahanan ijazah karyawan.
Hal tersebut terungkap setelah pihaknya memanggil pengusaha Jan Hwa Diana untuk mengklarifikasi kasus tersebut, Rabu (16/4).
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jawa Timur Tri Widodo mengungkapkan korban dugaan penahanan ijazah oleh Diana ada sebanyak 31 orang.
Puluhan korban itu berasal dari 12 perusahaan diduga di bawah naungan Diana.
“Mereka itu kerjanya ternyata bukan di satu tempat. Di berbagai tempat ini dari laporan ada 12 titik, yang akan kami lakukan pemeriksaan. Surabaya semua," ungkap Tri.
Tri mengaku heran dari 31 orang yang melapor, tidak ada satupun yang diingat oleh Diana.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan, Bu Diana tetap tidak mengakui kaitannya dengan penahanan ijazah, dengan keberadaan tenaga kerja. Sampai saya ingatkan, dari 31 orang itu sama sekali enggak ingat,” katanya
"Dia sedikit menyalahkan kami kaitannya dengan pengaduan itu apa benar. Artinya, ketidakberimbangan dengan medsos yang ada kami dihujat dan sebagainya katanya Bu Diana. Dari hasil pertemuan ini kita adakan PAPK, prinsipnya dia mau kooperatif katanya," imbuh dia.