Febri Diansyah Tepis Anggapan soal Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

2 hours ago 16

Febri Diansyah Tepis Anggapan soal Eks Jampidsus Terima Rp40 Miliar dari Tan Kian

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum eks Jaaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah tudingan tentang kliennta menerima uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

Febri menyatakan bantahan tersebut telah disampaikan kliennya sejak awal munculnya informasi mengenai dugaan transaksi tersebut.

"Kalau Pak FA sudah tegas dari awal bahwa tidak ada penerimaan Rp40 miliar tersebut," kata Febri, Minggu (6/9).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan pihaknya tidak hanya mengandalkan bantahan Febrie.

Menurut Febri, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian juga perlu dilihat secara utuh.

Febri menilai informasi mengenai dugaan penerimaan Rp40 miliar telah menimbulkan kekeliruan karena pertimbangan hakim praperadilan dikutip secara parsial. Menurut dia, nama Febrie tidak disebut secara eksplisit oleh Tan Kian sebagai pihak yang menerima uang tersebut.

Lebih lanjut mantan pegiat Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menuturkan perkara tersebut bermula ketika Tan Kian mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy.

Menurut Febri, sosok Lucy disebut telah menyampaikan soal adanya perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah membantah adanya penerimaan uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |