jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp67 miliar untuk 2027 sehingga total kebutuhan anggarannya menjadi Rp427,8 miliar.
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi III pada 15 Juni 2026.
Menurut dia, dalam rapat tersebut MK memperoleh persetujuan untuk mengusulkan tambahan anggaran dari pagu yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar Rp360,8 miliar.
"Menindaklanjuti hal itu, MK telah menyampaikan surat permohonan tambahan sebesar Rp67 miliar," ujar Heru.
Dia lantas memerinci tambahan anggaran antara lain dialokasikan sebesar Rp45 miliar untuk program penanganan perkara, termasuk kerja sama internasional di bidang hukum dan konstitusi, konferensi internasional, bimbingan teknis praktik berperkara di MK, serta peningkatan budaya sadar berkonstitusi.
Selain itu, sebesar Rp21,8 miliar dialokasikan antara lain untuk penguatan budaya antikorupsi dan integritas, pengadaan videotron ruang sidang, renovasi gedung MK di Jakarta dan Bekasi, serta pengadaan dan revitalisasi sejumlah sarana pendukung.
Sarana tersebut antara lain ambulans, generator set, peralatan poliklinik, CCTV, printer, laptop, perangkat multimedia, kamera persidangan jarak jauh, pendingin udara untuk server pusat data, serta sarana teknologi informasi.





















































