jpnn.com - BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memastikan alokasi gaji untuk 4.320 PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan (tendik), meski terjadi penurunan transfer ke daerah (TKD) hampir Rp1 triliun pada APBD 2026.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan kebijakan penyaluran gaji guru dan tendik berstatus PPPK Paruh Waktu bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan bukan dari APBD.
“Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Untuk guru dan tenaga kependidikan, sebelumnya bersumber dari dana BOSP atau bukan dari APBD,” ujarnya dalam keterangannya di Bandung, Kamis (19/2).
Dia menjelaskan sebanyak total 4.320 orang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang terdiri atas 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.
Diketahui, Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 menegaskan bahwa sumber pembiayaan gaji guru dan tendik PPPK paruh waktu tidak dapat lagi menggunakan dana BOSP dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.
Namun, sebelumnya, melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 daerah diberi ruang untuk mengajukan diskresi pemanfaatan dana BOSP apabila APBD tidak mampu menanggung belanja gaji PPPK paruh waktu.
“Peluang diskresi tersebut sangat penting bagi daerah, karena pada tahun 2026 Kabupaten Bandung menerima penyesuaian atau penurunan transfer ke daerah hampir sebesar Rp1 triliun yang berpengaruh signifikan terhadap postur APBD,” katanya.
Bupati Dadang menjelaskan pihaknya telah mengirimkan dua surat kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta melakukan koordinasi langsung dengan jajaran Kemendikdasmen guna mencari solusi atas keterbatasan fiskal daerah.





.jpeg)












































