bali.jpnn.com, KLUNGKUNG - Galian C ilegal kembali beroperasi di wilayah Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Satpol PP Bali mengatakan temuan aktivitas galian C ilegal ini berawal dari laporan masyarakat.
Setelah ditelusuri ternyata area yang dikeruk diakui milik pribadi oleh penduduk setempat.
Aparat Satpol PP Bali menemukan tujuh orang pelaku galian C di area Bukit Dawan.
Berdasar temuan tersebut, Satpol PP Bali memutuskan menghentikan sementara aktivitas galian C di tempat tersebut.
“Tujuh semua, awalnya laporannya lima ke kami, tetapi setelah turun ke lapangan, kami petakan kondisi ada tujuh kegiatan di sana dan sudah kita hentikan sementara,” kata Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dilansir dari Antara.
Menurut Kasatpol PP Bali, di area perbukitan tersebut tidak boleh melakukan aktivitas galian C.
Versi Kasatpol PP Bali, pelaku telah berbohong karena menyampaikan bahwa yang mereka lakukan hanya penataan.