Gandeng Kejaksaan, Dedi Mulyadi Pastikan Pelaku Pidana Di Bawah 5 Tahun Tidak Di Penjara

2 hours ago 4

Kamis, 06 November 2025 – 16:30 WIB

Gandeng Kejaksaan, Dedi Mulyadi Pastikan Pelaku Pidana Di Bawah 5 Tahun Tidak Di Penjara - JPNN.com Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat sebuah gebrakan. Kali ini, mulai 2026 para pelaku pidana di bawah lima tahun tidak akan dilakukan penahanan atau di penjara.

Mereka bakal dijatuhkan sanksi sosial sebagai alternatif hukuman pidana mulai diterapkan di wilayah Jawa Barat. Penerapan ini sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Dedi mengatakan, hukuman bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah lima tahun sebaiknya tidak lagi dilakukan dengan hukuman penjara.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan penerapan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Sebagai pengganti hukuman penjara, pelaku tindak pidana melakukan pekerjaan sosial, seperti membersihkan bantaran sungai, merapikan jalan yang ditumbuhi rumput liar, hingga memperbaiki drainase yang tersumbat.

Kebijakan tersebut dinilai bukan hanya humanis, tetapi juga mengefisienkan keuangan negara dan dapat memberdayakan masyarakat.

"Di sini ada aspek uang negara yang terselamatkan. Ketika orang berada di penjara, negara harus menanggung makan, minum, dan tenaga pengawas, tetapi produktivitasnya rendah. Kalau mereka bekerja sosial, selain mengurangi beban negara, juga melahirkan produktivitas," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Menurut KDM, hukuman sosial bermanfaat bagi masyarakat karena pelaku tindak pidana tetap bisa menafkahi keluarga sehingga tidak menciptakan kemiskinan baru.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi akan memberlakukan sanksi pidana sosial bagi para pelaku pidana di bawah lima tahun penjara. Mereka tak akan ditahan di lapas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |