jpnn.com, KOTABARU - Bea Cukai Kotabaru bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Kotabaru dan Kepolisian Resor Kotabaru menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal, berupa rokok sejumlah 35.200 batang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Lanal Kotabaru pada Kamis (12/06).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kotabaru Tedy Hilmawan mengungkapkan rokok yang dimusnahkan merupakan tindak lanjut dari hasil operasi gabungan.
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan Bea Cukai Kotabaru dengan Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Kotabaru dan Polres Kotabaru terkait pengawasan BKC ilegal di perairan dan daratan di Kabupaten Kotabaru.
Tedy merincikan barang yang dimusnahkan meliputi 31.600 batang rokok hasil penindakan Lanal Kotabaru pada Senin (2/6) dan 3.600 batang rokok hasil penindakan operasi gabungan pada Senin (2/6).
Dia menyebut total perkiraan nilai barang ditaksir sebesar Rp 52.272.000 dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 26.259.200.
Seluruh barang bukti penindakan yang dimusnahkan telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan pemusnahannya telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin dan Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Selatan dan Tengah.
“Seluruh barang dimusnahkan dengan cara dibakar guna menghilangkan fungsi serta sifat aslinya, sehingga tidak dapat dikonsumsi atau digunakan kembali,” ujar Tedy dalam keterangannya, Selasa (17/6).