jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses pemberian ganti rugi lahan warga Kampung Taman Pelangi, Surabaya, untuk pembangunan proyek flyover hampir tuntas. Saat ini tersisa satu warga yang belum menerima ganti rugi karena masih bersengketa di pengadilan.
Salah satu warga Kampung Taman Pelangi Galih Setiawan asal Jalan Jemur Gayungan RT 1 RW 3, Kecamatan Gayungan, Surabaya mengatakan dirinya telah menerima ganti rugi pada Selasa (6/1).
“Berjalan lancar. Jadi, yang tadi itu proses di pengadilan untuk pencairan (ganti rugi) sudah berjalan lancar enam orang,” kata Galih saat dikonfirmasi.
Galih menjelaskan awalnya dia diminta datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (5/1). Namun, jadwal pencairan dana ganti rugi tersebut diundur dan baru dilaksanakan pada Selasa.
“Kami tadi datang ke PN Surabaya, terus pihak dari Pemkot Surabaya ada dari Dinas DPRKPP untuk menyaksikan proses pencairan karena ada dokumen yang harus ditandatangani,” jelasnya.
Menurut Galih, proses pencairan ganti rugi turut disaksikan sejumlah pejabat pengadilan.
“Kalau dari PN Surabaya itu ada Kepala PN, panitera sama juru sita kalau enggak salah karena saya enggak boleh masuk, saya ini selaku menantu, yang boleh itu anak atau ahli waris,” ujarnya.
Galih menyebut hingga saat ini hanya tersisa satu warga Kampung Taman Pelangi yang belum menerima ganti rugi lantaran masih memiliki persoalan hukum.



















































