bali.jpnn.com, DENPASAR - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali mengizinkan kegiatan malam takbiran dilakukan di dalam masjid tanpa kebisingan apabila 1 Syawal ditetapkan jatuh pada 20 Maret 2026 atau sehari setelah Hari Raya Nyepi.
Ketua FKUB Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan bersama dengan tokoh-tokoh agama yang juga disepakati Gubernur Wayan Koster, Panglima Kodam IX/Udayana, dan Kapolda Bali.
“Pada prinsipnya takbiran boleh, tetapi dengan syarat ketat tanpa mengurangi makna takbiran sendiri, yaitu berjalan kaki ke masjid terdekat tanpa pengeras suara, tanpa kebisingan,” ujar Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet dilansir dari Antara.
Surat edaran berupa seruan bersama sudah diedarkan, dimana saat Hari Raya Nyepi agar ketentraman di Pulau Bali tetap dijaga.
Saat Takbiran berlangsung di masjid juga diatur agar menggunakan cahaya yang minimal serta menyorot ke dalam bukan ke arah luar.
“Setelah selesai langsung balik ke rumah, mengikuti lagi (aturan) tidak boleh keluar rumah lagi jadi sudah, agar menjadi barometer toleransi dan kerukunan Bali ini untuk Indonesia,” kata Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet.
Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Bali berharap Hari Raya Nyepi Saka 1948 ini berjalan tanpa ternodai, begitu pula agar Takbiran tetap bisa dijalankan umat Muslim.
Menurut dia, ketika dua hari besar keagamaan ini bisa berjalan dengan baik maka seperti itu lah kehidupan berdampingan yang sesungguhnya.

















































