Gegara Hal Ini, Pemkot Depok Hentikan Santunan Kematian

1 week ago 48

Rabu, 02 Juli 2025 – 11:00 WIB

Gegara Hal Ini, Pemkot Depok Hentikan Santunan Kematian - JPNN.com Jabar

Ilustrasi ahli waris saat terima santunan kematian. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memberhentikan bantuan sosial (bansos) santunan kematian (sankem). 

Hal tersebut, disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Bansos Santunan Kematian Kota Depok Nomor 460/3499/Linjamsoscana/2025 yang dikeluarkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok tanggal 25 Juni 2025. 

Kepala Dinsos Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, pemberhentian bansos tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2025-2029. 

"Bansos ini tidak lagi relevan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan di Kota Depok," ucapnya Devi.

Dirinya menambahkan, berdasarkan hasil zoom meeting dengan camat dan lurah yang dilakukan Senin kemarin, batas akhir pengajuan pemberkasan sankem pada Rabu 2 Juli mendatang, untuk batas meninggal di tanggal 30 Juni 2025 sebelum jam 24.00 WIB. 

Dia mengimbau kepada camat dan lurah, untuk dapat memberitahukan masyarakat di wilayah masing-masing terkait pemberhentian sankem kematian tersebut. 

"Sehingga, pesannya dapat tersampaikan ke masyarakat bahwa Pemkot Depok tidak lagi menyalurkan bansos sankem," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Pempkot Depok memberhentikan bansos santunan kematian lantaran dianggap sudah tidak relevan dengan RPJMD

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |