kaltim.jpnn.com, BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menghentikan sementara pemberian izin pembukaan lahan untuk pembangunan perumahan baru.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah strategis mengendalikan banjir dari sisi hulu.
“Saya sudah wanti-wanti kepada Disperkim serta perizinan untuk sekarang ini setop pembukaan lahan, khususnya untuk kawasan perumahan,” tegas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dikutip Jumat (20/6).
Dia mengungkapkan langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kota mengevaluasi kembali sejumlah titik genangan yang kembali muncul saat hujan deras mengguyur kota.
Menurut Rahmad, banyak genangan terjadi akibat tumpukan sedimentasi dan buruknya daya serap tanah dikarenakan alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
“Kami lihat dari hulunya, bagaimana aliran air itu seharusnya ditahan atau diatur sejak awal. Kalau dari atasnya sudah rusak, hilirnya pasti kewalahan,” bebernya.
Rahmad menegaskan solusi pengendalian banjir tidak cukup hanya dengan normalisasi saluran atau pembangunan drainase di hilir.
Namun, menurut Rahmad, harus dimulai dengan memperketat pengendalian tata ruang, terutama dalam pengeluaran izin pemanfaatan lahan.