jpnn.com, KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau kembali menggelar Operasi Pasar Rokok Ilegal (Operasi Gurita) pada Mei 2025.
Operasi pasar kali ini dilaksanakan di beberapa lokasi di Kabupaten Karimun dari 19-25 Mei 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan menyebutkan pihaknya mengamankan 73.037 batang rokok ilegal berbagai merek selama operasi pasar tersebut.
Adapun rokok ilegal yang disita petugas bernilai Rp 64.858.545, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak dilekati pita cukai.
Atas penindakan rokok ilegal ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun telah berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp 106.535.002.
Selanjutnya, seluruh barang bukti ditetapkan sebagai barang dikuasai negara.
Jerry menyampaikan pelaksanaan operasi pasar ini merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam rangka memperkuat pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai dalam memberantas rokok ilegal yang beredar di wilayah Karimun.
"Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan BKC ilegal di Kabupaten Karimun," ujar Jerry. (mrk/jpnn)