banten.jpnn.com, TANGSEL - Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB Jaya diduga menduduki lahan bersertifikat milik warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Lahan tersebut merupakan milik H Abdul Karim yang beralamat di Jalan Raya Ceger, Kecamatan Pondok Aren.
Ahli Waris Pemilik Lahan Syahrudin mengatakan luas tanah yang dimiliki H Abdul Karim sekitar 3.209 meter persegi.
Menurut dia, rencana pembangunan rumah di lahan tersebut terhambat dikarenakan adanya aktivitas sekelompok orang tidak dikenal.
"Sebagai perwakilan keluarga saya merasa terganggu dengan adanya sekolompok massa menempati tanah milik keluarga kami. Tindakan tersebut membuat rencana kami membangun rumah sudah terhambat bertahun-tahun," ucap Syahrudin.
Syahrudin menjelaskan tanah yang diduduki ormas tersebut merupakan pemberian almarhum H Abdul Karim kepada anak-anaknya sebagai ahli waris.
Kuasa Hukum Ahli Waris Nur Cahyo menabahkan kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.
"Bukti yang dimiliki klien kami berupa sertifikat hak milik (SHM) dengan nomor 1334/4580," kata Cahyo.