bali.jpnn.com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster memastikan tegak lurus dengan Presiden Prabowo Subianto meski berbeda latar belakang politik.
Kebijakan pertama di periode keduanya, yaitu wajib memperdengarkan atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di lingkungan pemerintahan, pendidikan, adat, hingga swasta.
Kebijakan itu merujuk Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025.
Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa sesuai program memperkokoh ideologi Asta Cita Presiden Prabowo.
“Kebijakan ini selaras dengan program pertama dari Asta Cita presiden, yakni memperkuat ideologi bangsa,” kata Gubernur Wayan Koster dilansir dari Antara.
Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 memuat empat poin.
Pertama, agar lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan setiap hari kerja pukul 10.00 WITA yang dilanjutkan dengan memperdengarkan dan mengucapkan teks Pancasila, serta pada waktu pengibaran atau penurunan bendera negara yang diadakan dalam upacara.
Kedua, lagu kebangsaan Indonesia Raya tiga stanza diperdengarkan atau dinyanyikan pada setiap pembukaan acara seremonial resmi di dalam gedung.