jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI Dapil Daerah Khusus Jakarta Fahira Idris mendukung kebijakan Gubernur Pramono Anung terkait pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar dan rumah susun atau apartemen dengan NJOP di bawah Rp 650 juta.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Jakarta, Pak Pramono Anung atas kebijakan pembebasan PBB ini. Bagi saya, kebijakan ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Fahira menilai kebijakan ini bukan hanya meringankan beban finansial warga Jakarta, tetapi juga memiliki dampak positif yang luas bagi ketahanan ekonomi kelas menengah di Jakarta.
“Kebijakan ini adalah kado indah bagi warga Jakarta dan menjadi langkah nyata dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata,” ujar Fahira.
Senator Jakarta ini mengungkapkan harus diakui kelas menengah di Jakarta kerap berada dalam posisi yang dilematis.
Salah satunya karena tidak tersentuh bantuan sosial, tetapi sejatinya masih memiliki beban ekonomi yang cukup besar, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok, tagihan listrik, air, biaya transportasi dan kebutuhan lainnya.
Dengan adanya pembebasan PBB, kelas menengah di Jakarta dapat mengalokasikan dana yang sebelumnya digunakan untuk membayar PBB ini untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Hal ini tentunya akan meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat kestabilan ekonomi rumah tangga.