jpnn.com - Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid bakal memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang tidak taat aturan, khususnya terkait lingkungan hidup.
"Inventarisir usaha tambang, lalu turunkan satgas lingkungan di sana untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gubernur Sulteng Anwar Hafid di Palu, Kamis (1/5/2025).
Kebijakan itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gubernur Anwar menyatakan berani menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan yang terbukti mencemari apalagi merusak lingkungan di wilayah Sulteng.
Dia berharap pembangunan ekonomi dan ekologis di Sulteng, bisa berjalan seiring, bukan justru saling meniadakan.
PP No 22 Tahun 2021 memberi kewenangan kepada gubernur, antara lain mengatur tentang sistem informasi lingkungan hidup yang dapat digunakan oleh berbagai pihak.
Kemudian, mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan lingkungan hidup oleh pemerintah provinsi, hingga pemberian sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, termasuk denda administratif.
Sebelumnya, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meminta pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Morowali dan Morowali Utara yang tidak taat aturan perundang-undangan.