jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dukungan terbuka Presiden Prabowo Subianto terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan negara dalam memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum dan pembangunan Hardjuno Wiwoho. Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut bukan sekadar instrumen hukum baru, melainkan langkah strategis untuk mempersempit celah pelaku korupsi lolos dari pengembalian kerugian negara.
“RUU ini sangat mendesak. Tidak hanya menyangkut aspek pemulihan aset, tetapi juga menjadi refleksi nyata komitmen politik dalam melawan korupsi secara sistemik,” ujar Hardjuno dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5).
Pernyataan itu disampaikannya merespons pidato Presiden Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, yang secara tegas menyatakan dukungan terhadap regulasi yang memungkinkan penyitaan harta hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana.
“Kami perlu aturan tegas. Kalau aset negara diambil, harus bisa ditarik kembali. Tidak bisa seenaknya mencuri lalu berlindung di balik prosedur,” ucapnya meniru pernyataan Presiden Prabowo.
Hardjuno menilai dukungan Presiden Prabowo sebagai angin segar sekaligus ujian bagi para pemangku kebijakan, khususnya DPR dan kementerian terkait.
“Sekarang tinggal pembuktian dari jajaran di bawah Presiden dan anggota legislatif, apakah mereka siap menindaklanjuti atau justru menjadi penghambat,” katanya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sendiri bukan wacana baru. Draft awalnya telah ada sejak masa pemerintahan Presiden SBY dan sudah masuk daftar Prolegnas sejak 2012. Namun, selama lebih dari satu dekade, regulasi tersebut terus tertahan di ruang legislatif.