jpnn.com - Polda Jawa Tengah (Jateng) memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen segera menertibkan prostitusi terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus.
Kasus ini mencuat setelah munculnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilaporkan warga Kota Semarang ke Polda Jateng pada akhir Januari 2025 lalu.
"Jadi, ada satu femomena yang menarik yaitu prostitusi, padahal itu wisata religi, tempat wali," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat keterangan pers, Selasa (5/2).
Kombes Subagio mengatakan banyak rumah yang menyediakan fasilitas karaoke, dan perempuan pekerja seks. Menurutnya, pengelolaan di lokasi itu terorganisir.
"Saat kami datang, kami ditarik karcis dari pemerintah daerah. Ini menarik," kata Kombes Subagio.
Kombes Subagio berjanji akan menindak praktik protitusi terselubung di Gunung Kemukus. Namun, dia juga meminta Pemkab Sragen ikut menertibkan.
"Kami juga memohon pada pemda setempat bisa menertibkan, dan mengembalikan muruah Gunung Kemukus sebagai wisata religi," kata Kombes Subagio.
Untuk diketahui, aparat Polda Jateng menangkap Sukini (44) pemilik tempat pelacuran terselubung di Kawasan Wisata Religi Gunung Kemukus, Kecamatan Sumber Lawang, Kabupaten Sragen.