jpnn.com - JAKARTA – Seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi bernama Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak, yang juga siswanya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa kasus guru honorer tersebut akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1), seusai mendengar pendalaman dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Dalam pemaparannya, Hinca mengatakan bahwa Komisi III DPR RI menerima laporan dari seorang guru honorer bernama Tri Wulansari yang diduga dikriminalisasi karena melakukan penegakan disiplin terhadap muridnya.
Guru tersebut dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penamparan terhadap seorang muridnya yang menolak untuk dicukur rambutnya saat melaksanakan penertiban rambut siswa.
Komisi III DPR, kata Hinca, berpendapat bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur mens rea (niat jahat).
“Kami berkesimpulan tadi bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP kita, tidak ada mens rea-nya,” ucapnya.
Selain itu, sambung Hinca, kasus ini juga memberatkan sang guru karena harus melapor secara fisik ke Polres Muaro Jambi.





















































