Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Ketua DPRD Minta Stop Kriminalisasi!

2 months ago 56

Sabtu, 19 Juli 2025 – 07:34 WIB

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Ketua DPRD Minta Stop Kriminalisasi! - JPNN.com Jateng

Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata (kiri) memberikan bantuan uang pengganti kepada Guru Madin Ahmad Zuhdi (kanan) yang viral karena didenda wali murid Rp 25 juta di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025). Foto: Dokumen untuk JPNN

jateng.jpnn.com, DEMAK - Viralnya kasus guru marasah diniah (madin) di Kabupaten Demak yang didenda Rp 25 juta, memancing keprihatinan dari banyak pihak, termasuk Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata.

Menurutnya, fenomena ini menjadi pukulan pahit dan meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap guru.

"Jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita, apalagi Demak ini terkenal sebagai kota santri," katanya, seusai menemuai guru yang bersangkutan, Kiai Ahmad Zuhid, 60 tahun, di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).

Ia menilai persoalan di madin adalah bagian dari pembelajaran yang sewajarnya antara guru dan murid dan tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Ini terlalu dibesar-besarkan kalau sampai timbul ancaman dan denda," ujarnya.

Zayin mengajak semua pihak untuk kembali ke asas mencintai kiai dan guru. Menurutnya, siapa lagi yang akan memberikan pendidikan agama kepada anak-anak jika guru madin dan kiai tidak ada.

"Beliau sudah mengabdi 30 tahun dengan ikhlas, tetapi yang didapat malah seperti ini," katanya.

Ia meminta agar perkara ini segera dicabut di kepolisian sehingga Kiai Zuhdi terbebas dari segala tuduhan yang tidak benar.

Viralnya kasus guru madin di Kabupaten Demak yang didenda Rp 25 juta, memancing keprihatinan dari banyak pihak

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |