Guru PPPK Jangan Hanya Dikasih Tugas, Layak Diangkat jadi PNS

3 hours ago 14

Sabtu, 28 Juni 2025 – 13:40 WIB

Guru PPPK Jangan Hanya Dikasih Tugas, Layak Diangkat jadi PNS - JPNN.com Jateng

Desakan agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menggelora. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Desakan agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menggelora.

Kali ini, giliran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang diminta untuk turun tangan. Permintaan itu disuarakan langsung oleh Ikatan Pendidik Nusantara (IPN), yang menilai status kepegawaian PPPK guru dan tenaga kependidikan (tendik) masih menyisakan banyak ketimpangan.

“Kami meminta DPD RI mengeluarkan rekomendasi agar PPPK, khususnya guru dan tendik, bisa diangkat menjadi PNS,” tegas Sekjen II DPP IPN Pusat Mitiar Hamid Kampai dilansir dari JPNN.com, Sabtu (28/6).

IPN menyampaikan aspirasi itu usai mencermati adanya usulan diskresi pengalihan status PPPK dosen dan tendik di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang diajukan kepada Mendiktisaintek, Brian Yuliarto.

Menurut Mitiar, jika diskresi tersebut disetujui untuk dosen dan tendik PTNB, maka tidak ada alasan menolak langkah serupa bagi guru dan tendik di daerah.

“Ini soal keadilan. Kami ingin status yang setara, perlindungan kerja yang pasti, dan pengakuan yang sepadan atas pengabdian,” katanya.

IPN bahkan telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPD RI yang berisi sejumlah persoalan yang selama ini menghantui PPPK, seperti ketimpangan hak dan jaminan dibandingkan PNS.

Beban kerja sama, tanggung jawab setara, tetapi nasib tak sama. Itulah keluhan utama para guru PPPK yang selama ini mengabdi di pelosok negeri.

Desakan agar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin menggelora.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |