jpnn.com - JAKARTA – Masalah honorer sudah selesai pada 2025, ditandai dengan pengangkatan mereka menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diatur di KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.
Karena itu, masalah honorer tidak perlu dibahas secara khusus dalam forum rapat kerja pemerintah bersama DPR RI di Senayan.
Jika masih ada honorer tersisa yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu, hal itu menjadi urusan masing-masing pemda.
Demikian dikatakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menanggapi Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih yang mengungkap fakta bahwa pada masa sidang tahun 2025-2026 tidak ada jadwal pembahasan honorer di semua rapat Komisi II DPR RI.
Suharmen yang dihubungi JPNN.com menjelaskan, KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 mengamanatkan pengangkatan honorer database BKN maupun non-database yang tidak mendapatkan formasi PPPK untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 mengatur gaji PPPK Paruh Waktu diharapkan setara UMK/UMP atau tidak lebih rendah dari honor yang diterima saat masih menjadi honorer.
Kalau ternyata masih ada honorer tersisa, kata Suharmen, hal itu menjadi tanggung jawab pemda selaku pemberi kerja.
"Pemda, kan yang merekrut honorernya? Berarti pemda juga yang harus memikirkan tenaga non-ASN tersisa," katanya kepada JPNN.com.






















































