HRD Perusahaan di Bantul Bawa Kabur Gaji Karyawan

10 hours ago 17

Selasa, 21 Oktober 2025 – 16:08 WIB

HRD Perusahaan di Bantul Bawa Kabur Gaji Karyawan - JPNN.com Jogja

Konferensi pers ungkap kasus penggelapan di Polsek Pundong pada Senin (20/10). Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Seorang Human Resources Department (HRD) perusahaan di Kabupaten Bantul harus berurusan dengan polisi.

Pria berinisial GTW (35) itu terjerat kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Kapolsek Pundong AKP Rumpoko mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kerugian dari penggelapan gaji karyawan dan satu unit laptop. 

“Pelaku meminjam satu unit laptop dari ruang digital marketing, selain itu pelaku juga mendapat tugas untuk membagikan gaji kepada 20 karyawan dengan total Rp 6.189.000. Namun uang tersebut tidak diberikan kepada para karyawan,” kata kapolsek, Senin (20/10).

Kemudian, pelaku ini tidak bisa dihubungi sehingga perusahaan melaporkannya.

"Pada Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pundong menangkap GTW di wilayah Yogyakarta,” katanya. 

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu lembar nota pembelian laptop, enam lembar perjanjian kerja hingga dua lembar slip gaji bulan Mei dan Juni 2025.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (mcr25/jpnn)

Seorang HRD perusahaan swasta di Kabupaten Bantul ini harus berurusan dengan polisi.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |