bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Ghana karena masuk Indonesia diduga menggunakan izin tinggal terbatas investor bodong.
Ketiganya juga tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang jelas.
Tiga WNA Ghana itu masing-masing berinisial SKY (46), ENA (44) dan IA (49).
Mereka digelandang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dimintai keterangan setelah terjaring Satgas Patroli Dharma Dewata.
"Kami masih periksa ketiganya lebih lanjut," kata Kepala Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti di Denpasar.
Penangkapan ketiga WNA Ghana itu bermula dari laporan masyarakat ke petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian terkait indikasi pelanggaran aturan imigrasi.
Petugas kemudian mendatangi kediaman tiga WNA asal benua Afrika itu di salah satu penginapan di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, ketiganya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada akhir 2025.



















































